Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Cara Mengecek Apakah SKA atau SKK Tenaga Ahli Masih Aktif Atau Sudah Expired

Cara Mengecek Apakah SKA atau SKK Tenaga Ahli Masih Aktif Atau Sudah Expired

 Dengan masih banyaknya kasus klaim tenaga ahli oleh perusahaan lain di dunia kontraktor, bahkan di perusahaan saya sendiri, dari sekitar 25 orang yang memiliki SKA, terdapat 6 orang yang namanya dicatut perusahaan lain sebagai tenaga ahli mereka, yang artinya hampir mencapai 25% komposisi tenaga ahli kami tidak dapat kami berdayakan khususnya untuk keperluan pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Dalam hal ini, ada beberapa tenaga ahli yang dalam catatan arsip kami memiliki SKA yang sebenarnya sudah expired. Namun, saat kami coba cek di website SIMPAN PUPR dengan menggunakan akun SIKI tenaga ahli kami, terlihat tenaga ahli tersebut terdaftar atas nama Perusahaan lain. Ada yang terdaftar pada perusahaan lokal, ada pula yang terdaftar sebagai tenaga ahli di perusahaan China.

Maka, dalam hal untuk memastikan, apakah tenaga ahli tersebut memiliki SKA atau SKK terbaru yang kami tidak mengetahuinya, atau memang hanya memiliki SKA yang sebenarnya sudah expired yang sebelumnya kami urus dan hendak kami perpanjang, maka kami perlu mengecek informasi kepemilikan SKA/SKK tenaga ahli tersebut.

Sebelumnya saya coba mencari data tersebut di website SIKI LPJK melalui link https://siki.pu.go.id/search/search_tenaga_kerja. Sayangnya, untuk beberapa nama (kemungkinan dikarenakan SKAnya memang sudah expired, maka nama yang saya cari tidak muncul di pencarian). Dengan hasil tersebut, saya masih tidak yakin, maka saya harus mencari alternatif lain untuk mencari data tenaga ahli tersebut, sampai akhirnya saya menemukan website bernama cekskk.com

Dari tampilannya, saya tidak yakin ini website yang dikelola oleh PU. Namun, konsep website, menu, serta data yang disediakan justru lebih lengkap dibandingkan website yang disediakan oleh PU/LPJK seperti SIKI Client di atas. Hal ini sangat berguna bagi saya yang butuh konfirmasi mengenai sertifikat apa saja yang dimiliki tenaga ahli kami. Sehingga kami bisa action untuk mengurus pencabutan tenaga ahli kami.

Berikut tampilan websitenya:


Anda cukup mengetikkan nama lengkap tenaga ahli, maka hasilnya akan segera muncul, termasuk SKA yang sudah expired.





Perlukah Sertifikasi ISO 19650 BIM untuk Syarat Tender?

Perlukah Sertifikasi ISO 19650 BIM untuk Syarat Tender?


 Pada awal tahun 2023, penulis menerima informasi bahwa sertifikasi ISO 19650 untuk BIM (Building Information Modelling) akan diterapkan menjadi salah satu persyaratan tender, khususnya di tender Infrastruktur Pemerintah. Perlu jadi pertanyaan, apakah ISO tersebut perlu menjadi syarat wajib? atau hanya sebatas opsional (untuk menambah nilai) saat prakualifikasi tender?

Apa itu ISO 19650 BIM?

Menurut Geo BIM Indonesia, ISO 19650 BIM adalah:

ISO 19650 merupakan standarisasi untuk organisasi Internasional yang bertujuan untuk mengintregasi fungsi penerapan dari manajemen informasi tentang pekerjaan di bidang konstruksi yang diterbitkan pada bulan Desember 2018. Dalam pekerjaan BIM yang selalu berhubungan dengan pembangunan objek-objek seperti bangunan gedung, jembatan, jalan, dan sejenisnya yang diperlukan representasi digital pada objek-objek tersebut. ISO 19650 juga terletak sebagai fasilitator pada gambar desain konstruksi dan pengerjaan untuk menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan BIM.

Di Kementerian PUPR sendiri, penggunaan BIM sudah mulai diterapkan dengan diterbitkannya Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 dan telah secara spesifik panduannya telah dibuat oleh Ditjen Bina Marga melalui Surat Edaran No. 11/SE/Db/2021 tanggal 19 Juli 2021.

Di salah satu proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh perusahaan tempat penulis bekerja, BIM ini juga sudah wajib diimplementasikan dalam pelaksanaan proyeknya.

Namun, implementasi dan sertifikasi ISO untuk BIM adalah dua hal yang berbeda. Dengan masih barunya ketetapan mengenai penggunaan BIM di konstruksi, tidaklah adil kalau Sertifikat ISO untuk BIM dijadikan syarat dalam sebuah prakualifikasi tender.

Terlebih, sertifikasi ISO 19650 BIM bahkan belum dapat dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Besar dalam negeri (salah satunya Sucofindo), dan sejauh pengamatan penulis, hanya PT British Standard Institute yang baru menerbitkan ISO 19650 BIM.

Jika kemudian ISO 19650 BIM menjadi syarat wajib, maka bisa dipastikan hanya BUMN-BUMN saja beserta anak perusahaannya yang dapat berkompetisi di tender tersebut, karena perusahaan-perusahaan kontraktor swasta masih disibukkan dengan sertifikasi ISO 37001:2016 mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang menjadi salah satu syarat pengurusan perizinan Sertifikat Badan Usaha (SBU) terbaru. 

Perlukah ISO 19650 BIM sebagai syarat tender?

Secara pribadi, menurut penulis, menjadikan sertifikat ISO 19650 BIM sebagai syarat tender bukanlah langkah yang tepat, meski tujuannya baik, yakni agar penerapan BIM menjadi lebih luas dan wajib.

Alasan lain, sementara hanya BUMN-BUMN dan anak perusahaannya saja yang sudah tersertifikasi ISO 19650 BIM. Selain itu, bahkan Sucofindo saja belum bisa mensertifikasi ISO 19650 BIM.

Jika ISO 19650 BIM hanya menjadi opsional (bukan syarat wajib) pada proses kualifikasi tender, maka penulis masih mendukung kebijakan tersebut, mungkin dengan pembuktian bahwa kontraktor peserta tender dapat menunjukkan tenaga ahli yang memiliki sertifikasi BIM, juga referensi implementasi BIM pada proyek yang pernah atau sedang dilaksanakan.

Lalu secara bertahap kemudian diwajibkan, jika lembaga sertifikasi di Indonesia juga sudah bisa menyertifikasi dan menerbitkan sertifikat ISO 19650 BIM. Juga jika penerapan BIM telah dilaksanakan secara luas di seluruh proyek di Indonesia.


Tata Cara Membuat File Poligon untuk OSS RBA

Tata Cara Membuat File Poligon untuk OSS RBA


Dalam postingan kali ini admin akan coba menjelaskan tata cara membuat poligon untuk keperluan OSS RBA khususnya keperluan pengurusan PKKPR di OSS RBA seperti di postingan sebelumnya.

Membuat Poligon menggunakan Google Earth

Aplikasi yang digunakan untuk membuat poligon adalah Google Earth, baik yang berupa aplikasi atau yang bisa diakses melalui web browser.

Pada tutorial awal kali ini admin akan coba menjelaskan cara membuat poligon menggunakan Aplikasi Google Earth, berikut adalah tampilannya:

1. Pada tampilan awal Google Earth, silakan anda cari lokasi yang akan dibuat poligonnya kemudian cari menu "Add Polygon" di sebelah atas aplikasi

2. Tentukan nama file poligon yang akan dibuat kemudian pada bagian "Lines" klik pada kotak sebelah kata "Color" untuk memilih warna untuk garis poligon, sebaiknya gunakan warna yang kontras dengan latar lokasi yang akan dibuat poligonnya.

3. Pada bagian "Area" sebaiknya pilih "Outline" saja, agar hanya terlihat batas poligon tanpa blok warna yang akan menutup lokasi yang akan dibuat poligon. 

4. Setelah itu, pastikan pada pilihan "Measurement" ada menu perimeter dan luas area poligon.

5. Patikan Perimeter pilih "Meters" dan Area pilih "Square Meters"

6. Biarkan dialog new poligon tetap terbuka saat anda mulai menaruh titik-titik batas poligon atas lokasi usaha anda. Jika tanpa sengaja anda membuat titik yang berlebih (tidak digunakan), silakan klik kanan pada titik tersebut untuk menghapusnya.

7. Jika poligon sudah (dibuat titik akhir sudah ditempatkan di titik awal), maka akan muncul di dalam kotak dialog poligon berapa luas area poligon yang sudah dibuat. Biasanya luas ini akan lebih kecil dari yang terbaca di sistem, jadi jika belum sesuai di OSS sebaiknya aplikasi Google Earth tetap dibuka jika diperlukan penyesuaian luas file poligon.

8. Saat sudah selesai, maka file poligon sudah akan muncul pada tab sebelah kiri. Silakan klik kanan dan pilih menu "Save Place As"

9. Buat nama file poligon dan biarkan file tersebut tersimpan dengan format "*kmz"

10. Setelah itu silakan Googling dengan kata kunci "kmz to shp file" dan pilih beberapa website penyedia konversi file kms ke shp yang muncul.

11. Saya ambil contoh website mygeodata.cloud. (Sayangnya website ini hanya dapat melakukan konversi cuma-cuma sebanyak maksimal 5 kali dalam sebulan, jadi gunakan dengan hati-hati)

12. Pilih file kmz yang akan dikonversi menjadi file format shp.

13. Pastikan parameternya sudah sesuai dengan anjuran dari OSS RBA, jika sudah, klik menu "Convert Now!"

14. File shp akan tersimpan dalam bentuk zip (terkompress), biarkan seperti itu karena itu yang bisa diupload ke OSS RBA.

Tutorial selanjutnya adalah jika anda hendak membuat file poligon menggunakan Google Earth versi web:

1. Alamat URLnya ada di earth.google.com, lalu pada lokasi yang akan dibuat poligon, anda perlu klik menu di pojok kiri bawah "Draw line or shape

2. Saat anda arahkan kursor, maka akan muncul notif bertuliskan "Select starting point" untuk meletakkan titik awal poligon yang akan dibuat

3. Tutup poligon dengan menaruh titik akhir poligon di posisi titik awal berada

4. Tentukan judul file poligon yang barusan dibuat lalu ketik "Save"

5. Pada tab sebelah kiri, ketik ulang judulnya lalu klik pada tanda panah di pojok kiri atas 

6. Jika nama poligon sudah sesuai, klik pada menu titik tiga di pojok kanan atas tab tersebut untuk menyimpan file poligon ke penyimpanan komputer

7. File poligon dapat disimpan dengan ekstensi KML. Setelah ini silakan konversi file tersebut menjadi file shp dengan website gratis yang dapat dicari di google seperti penjelasan di atas

CATATAN KHUSUS

Luas yang tertera pada Google Earth akan berbeda dengan yang terinput di OSS RBA, seperti contoh berikut:

Luas poligon pada Google Earth tertulis 5.374 m2

Namun, saat diupload ke OSS RBA luas yang terbaca menjadi 5.448,9 m2

Dengan perbedaan tersebut, akan perlu penyesuaian beberapa kali hingga luas poligon hasil upload ke OSS mendekati luas lokasi kantor kondisi sebenarnya (yang tertera di sertifikat, atau bukti lain). Tidak harus secara persis sama, mungkin bisa selisih di bagian desimal di belakang koma.



Mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di OSS RBA

Mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di OSS RBA


 Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau disingkat PKKPR di OSS RBA merupakan momok bagi para pengurus badan usaha khususnya selama tahun 2022 yang lalu. Banyak Badan Usaha yang sudah memiliki NIB sejak awal diberlakukan hingga kemudian migrasi ke OSS RBA mengalami kendala penerbitan PKKPR tersebut.

Khususnya di DKI Jakarta yang mana PTSP Kelurahan tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan Domisili (SK Domisili) sejak 2019 yang lalu, di beberapa perizinan Badan Usaha masih memerlukan izin serupa untuk dapat memenuhi persyaratan, salah satunya keperluan untuk memperpanjang STNK di SAMSAT.

Sayangnya, ternyata mengurus PKKPR untuk Badan Usaha yang OSS RBA nya bidang usahanya adalah hasil migrasi dari OSS sebelumnya bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan.

Kendala PKKPR

Hasil dari pembicaraan dengan PIC Badan Usaha lain maupun orang notaris, salah satu kendala penerbitan PKKPR untuk OSS hasil migrasi adalah bahwa data hasil migrasi tidak secara otomatis diteruskan ke lembaga pemerintah penerbit PKKPR (dalam hal ini adalah ATR/BPN).

Sampai saat ini, bahkan masih belum ada solusi atas kendala tersebut. Padahal, hal tersebut justru sangat merugikan bagi Badan Usaha yang sudah lengkap Bidang Usahanya sejak sebelum OSS RBA diwajibkan.

Cara Mengurus PKKPR per Februari 2023

Dari hasil percobaan yang kami coba lakukan di perusahaan kami, setelah sebelumnya mencoba hire staf notaris untuk mengurus PKKPR dan ternyata tetap gagal, adalah sebagai berikut:

(catatan: dalam kasus kami, tempat usaha adalah milik sendiri dan lokasi berada di kota yang mana RDTRnya telah terintegrasi dengan sistem OSS, sehingga PKKPR terbit secara otomatis tanpa penilaian sebagaimana penjelasan di laman OSS (Persyaratan Dasar). Untuk mengecek RDTR silakan periksa di laman ini (RDTR Interaktif) untuk secara mandiri mengecek apakah lokasi usaha anda sudah sesuai peruntukannya)

Pertama, siapkan seluruh persyaratan yang harus diupload di OSS RBA. Dokumen yang diperlukan antara lain:

  1. File Poligon tempat usaha anda dalam bentuk .shp (Tata Cara membuat file poligon akan saya jelaskan di postingan selanjutnya)
  2. Sertifikat/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), PBG atau dokumen sejenis
  4. Sertifikat Layak Fungsi (SLF) jika ada
  5. Gambar Teknis Bangunan (dapat berupa denah kantor yang dibangun/ditempati)

Kedua, tentukan KBLI/Bidang Usaha yang akan dipakai sebagai dasar mengurus PKKPR. Jika Badan Usaha anda telah melengkapi seluruh KBLI kegiatan utama usaha anda di OSS RBA dan sudah muncul di NIB RBA, maka sebaiknya anda memilih KBLI pendukung lain yang ada di Akta Perusahaan (Pasal 3 Maksud dan Tujuan) yang belum masuk ke NIB RBA.

Ketiga, detailnya akan saya coba sampaikan dalam bentuk screenshot laman OSS berikut:

Pada Laman OSS RBA pilih menu "PENGEMBANGAN" di bagian atas.

Kemudian pilih KBLI yang masih ada logo edit di sebelah kanan (untuk data migrasi)

Atau pilih menu "Tambah Bidang Usaha" untuk memasukkan KBLI baru yang belum pernah masuk dalam OSS versi sebelumnya.

Baik yang edit maupun penambahan KBLI, secara umum isi dan langkah pengisiannya sama, perbedaan hanya pada KBLI migrasi biasanya sudah ada beberapa informasi yang sudah diinput di OSS versi sebelumnya, misalnya alamat tempat usaha, luas bangunan, jumlah tenaga kerja dan modal usaha.

Langkah pertama adalah memilih KBLI yang akan diedit/ditambahkan pada menu "Pilih Bidang Usaha"


PENTING! Bagian inti pada proses pengurusan PKKPR di OSS RBA ini adalah anda harus memastikan bahwa di kolom "Apakah sudah memiliki perizinan berusaha yang Berlaku Efektif sebelum implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja?" anda harus pilih "BELUM"

Selanjutnya, isi seluruh data yang diminta sesuai screenshot berikut:

1

2

3

4

5

6

7. Klik pada tombol hijau bertuliskan "Cek RDTR dan Kegiatan"

8

9

10

11. Klik pada validasi risiko

12. Isi data tenaga kerja

13

Jika seluruh isian sudah selesai diisi dan lampiran sudah diupload, klik tombol "Selesai" pada bagian kanan paling bawah dan konfirmasi-konfirmasi atas beberapa notifikasi yang akan muncul selanjutnya.

Terakhir, silakan kembali ke Beranda dan klik NIB. Disana akan muncul KBLI yang baru ditambahkan dengan ciri terdapat tombol hijau bertuliskan "Proses Perizinan Berusaha" untuk melanjutkan finalisasi persyaratan lainnya agar KBLI muncul di NIB RBA, dan juga "Cetak KKPR" di bawah KBLI dimaksud.


SELAMAT! PKKPR anda sudah terbit secara otomatis tanpa penilaian!




Antara Joint Venture (JV) dan Joint Operation (JO)

Antara Joint Venture (JV) dan Joint Operation (JO)


Bagi yang sudah berkecimpung lama di dunia konstruksi, pasti sudah sangat sering mendengar, bahkan familiar dengan istilah Joint Venture (JV) atau Joint Operation (JO). Namun, sebenarnya apa itu JV dan perbedaannya dengan JO. Dalam, postingan kali ini, penulis akan coba menjawab pertanyaan tersebut.

Dalam suatu proyek, kadang sebuah perusahaan konstruksi ikut tender dengan bekerja sama dengan kontraktor lain. Hal ini bisa didasari karena persyaratan kualifikasi yang hanya bisa dipenuhi jika kontraktor tersebut bekerja sama, atau mungkin sebagai pertimbangan persyaratan ekuiti minimal yang ditentukan dalam dokumen tender sebagai syarat kemampuan keuangan.

Dalam mekanisme bekerja sama antara kontraktor, dapat dikenal beberapa istilah antara lain Join Operation (JO) dan Joint Venture (JV).

Pengertian JO dan JV

Joint Venture atau sering dikenal juga dengan dengan perusahaan patungan adalah perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih perusahaan dengan tujuan untuk menyatukan sumber daya dan menjalankan bisnis dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan Join Operation atau Kerjasama Kemitraan, adalah bentuk kerja sama operasi, yaitu perkumpulan dua perusahaan atau lebih yang bersepakat untuk bekerjasama dengan tujuan menyelesaikan suatu proyek tertentu. Penggabungan beberapa perusahaan ini bersifat sementara sampai proyek tersebut selesai. Joint Operation juga sering disebut dengan istilah Konsorsium.

Perbedaan JO dan JV

Secara sederhana, perbedaan antara JO dan JV adalah mengenai bentuk entitasnya. Jika JO cenderung perkumpulan perusahaan yang bersepakat untuk bekerjasama dalam menyelesaikan satu proyek tertentu, maka JV dianggap sebagai sebuah entitas bisnis baru dengan hak dan kewajibannya sama seperti Perseroan Terbatas yang berdiri sendiri.

Perjanjian JO atau Konsorsium hanya bisa digunakan untuk pelaksanaan satu proyek saja (meski perusahaan-perusahaan yang sama ingin bekerjasama untuk lebih dari 1 proyek, maka mereka wajib membuat perjanjian JO baru per proyek yang diikuti), sementara Perjanjian JV dapat digunakan untuk ikut dalam beberapa  proyek.

Persamaan JO dan JV

Selain beberapa perbedaan tersebut, JO dan JV sebenarnya mempunyai beberapa persamaan, yang biasanya tertuang dalam isi perjanjian yang dibuat, yakni sama-sama mengatur mengenai:

  • Tujuan khusus: di dalam perjanjian, semua pihak terlibat harus menyatakan tujuan ini dengan jelas dalam persetujuan dan perjanjian yang disepakati.
  • Durasi tertentu: Perjanjian JO atau JV harus memuat mengenai durasi kesepakatan. Umumnya ada 2 cara yang dilakukan pihak terlibat untuk menentukan durasi perjanjian, diantaranya: perjanjian berakhir setelah tujuan khusus yang disepakati bersama telah tercapai, atau yang kedua adalah menentukan durasi perjanjian sejak awal dengan opsi perpanjangan atau pengakhiran yang lebih awal. 
  • Pembagian keuntungan: pembagian keuntungan/kerugian ditentukan dan dibuat berdasarkan porsi saham para anggota JO dan JV. Kesepakatan pembagian keuntungan dapat dilaksanakan di tengah durasi perjanjian atau hanya jika perjanjian akan berakhir, juga perlu ditentukan secara detail sejak awal.
  • Kesepakatan antara Hak dan Kewajiban: para pihak terlibat harus sepakat dan memperoleh hak dan kewajiban yang setara dalam JO maupun JV.
  • Struktur usaha: struktur usaha harus disepakati bersama karena ini akan mempengaruhi semua aspek bisnis dalam entitas bisnis yang baru.


ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia